07 December 2015

Polisi yang Salah Kaprah? Ataukah Sebuah Realita Di Negeri Yang Semakin Aneh?

Topik sedang hangat dimedia sosial, terutama dikalangan pengguna speda motor. Ada beberapa kejadian pengemudi sepeda motor kena razia tilang dengan alasan motor sudah dimodifikasi. Ancaman dendanya tidak tanggung-tanggung, 24 juta rupiah!. Terlepas dari adanya pro-kontra dimasyarakat mengenai hal ini, ada hal yang lebih menggelitik pemilikan saya. Tapi maaf, ini hanya pendapat pribadi dari sudut pandang yang paling sederhana. Tanpa bermaksud membuat pembelaan ataupun pembenaran atas kondisi yang ada.

Menurut logika saya, jika polisi melakukan penilangan / razia terhadap sepeda motor yang telah dimodifikasi, maka ini adalah tidak tepat. Apalagi dengan nilai denda mencapai 24 juta rupiah. Meskipun (mungkin) memang ini ada dasar hukumnya dalam Undang-undang lalulintas. Kenapa saya katakan tidak tepat? Okelah, jika yang dirazia itu adalah knalpot bising, saya setuju. Atau pemasangan sirine dan strobo yang memang peruntukannya sudah diatur dalam undang-undang, itu saya juga setuju. Tapi diluar itu plis aturan pasal-pasalnya dalam Undang-undang lalulintas tidak boleh abu-abu yang bisa menimbulkan penafsiran beragam dimasyarakat.

Tindak Produsen, bukan Pemakai

Jika memang modifikasi sepeda motor itu memang dilarang, kenapa yang digaris bawahinya adalah perbuatan modifikasinya? Jika itu memang melanggar aturan, bukankah lebih baik polisi menindak tegas perusahaan yang membuat sparepart variasi motor? Atau setidaknya buat aturan mainnya bahwa sparepart non-orisinil bawaan pabrik harus tetap menggunakan bentuk dan fungsi standar motor. Tidak boleh mengandung unsur variasi, apalagi yang menimbulkan perubahan fungsi. Meskipun ini ujung-ujungnya juga sulit diterapkan karena masalah hak paten industri sparepart itu sendiri.

Konklusinya

  • Jika polisi tilang motor yang dimodif, kurang tepat. Karena sparepart modifikasi itu sendiri bebas dijual dan (mungkin) dinyatakan legal. Apalagi beberapa diantaranya sudah berlogo SNI. Apalagi jika modifikasi hanya bersifat tampilan / visual bukan merubah fungsi sebagian atau keseluruhan dari sepeda motor itu sendiri.
  • Jika polisi razia toko sparepart non-ori, kurang tepat. Karena jelas pemilik toko hanya memberikan alternatif kepada masyarakat. Entah itu alternatif harga sparepart yang lebih murah dari yang orisinil atau pabrikan, ataupun yang lebih baik / tinggi spesifikasinya dibanding dengan yang standar pabrikan.
  • Jika polisi razia pabrik sparepart non-orisinil? Inilah yang mungkin bisa dibilang “agak tepat”. Meskipun ini hanya sebuah mimpi disiang bolong... nggak akan mungkin dilakukan.

Jika alasannya adalah itu dapat berbahaya untuk pengemudi sepeda motor, bukankah safety riding itu lebih dititikberatkan kepada cara berkendara yang baik dan benar? Aspek fungsi perlindungan tubuh pengendara (dan bongcenger) dipenuhi, aspek kendaraan layak jalan dipenuhi serta aspek cara menjalankan kendaraan yang mematuhi rambu-rambu dijalan juga dipenuhi. 

Andai kedepan polisi lalulintas masih tetap melakukan razia tilang kepada sepeda motor yang dimodifikasi, ini sebuah tindakah salah kaprah atau memang inilah realita di negeri yang semakin Aneh?