aLamathuR.com - Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing.
Hal inilah yang menjadi sasaran berikutnya dari pengem-bangan koperasi itu sendiri, namun demikian tentunya akan masih banyak lagi potensi yang semestinya bisa dimanfaatkan sebagai celah untuk meningkatkan daya saing dari koperasi itu sendiri. Salah satu yang dimaksudkan adalah potensi otonomi daerah yang dapat dijadikan sebagai momentum untuk lebih menggalakan lagi koperasi, karena dengan demikian koperasi akan dibentuk sebagai sebuah badan usaha yang sekompetitif mungkin. Permasalahannya yang muncul kemudian adalah sejauh mana konsep otonomi daerah tersebut bisa dipahami dan diaplikasikan terhadap dunia perkoperasian. Salah satu poin yang perlu digarisbawahi adalah masalah terkait aspek hukum dan perundang-undangan koperasi itu sendiri. Ada beberapa hal yang perlu menjadi pusat perhatian terkait aspek hukum ini diantaranya:
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Hal inilah yang menjadi sasaran berikutnya dari pengem-bangan koperasi itu sendiri, namun demikian tentunya akan masih banyak lagi potensi yang semestinya bisa dimanfaatkan sebagai celah untuk meningkatkan daya saing dari koperasi itu sendiri. Salah satu yang dimaksudkan adalah potensi otonomi daerah yang dapat dijadikan sebagai momentum untuk lebih menggalakan lagi koperasi, karena dengan demikian koperasi akan dibentuk sebagai sebuah badan usaha yang sekompetitif mungkin. Permasalahannya yang muncul kemudian adalah sejauh mana konsep otonomi daerah tersebut bisa dipahami dan diaplikasikan terhadap dunia perkoperasian. Salah satu poin yang perlu digarisbawahi adalah masalah terkait aspek hukum dan perundang-undangan koperasi itu sendiri. Ada beberapa hal yang perlu menjadi pusat perhatian terkait aspek hukum ini diantaranya:
- Meninjau kembali status badan hukum koperasi, dalam perspektif otonomi daerah.
- Proses pengesahan badan hukum dan akta koperasi.
- Permasalahan Undang-undang seperti perda yang tekait dengan peraturan perkoperasian.
- Proses hukum dan aspek permodalan dari koperasi itu sendiri.
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
0 tanggapan:
Tanggapan Anda ? ================